CeleBio
     

"Minahasa" Pasar Satwa Liar PDF Print E-mail
Written by Steven Siwu   
Friday, 01 February 2008

Minahasa merupakan salah satu wilayah didalam propinsi Sulawesi Utara, yang terbagi atas empat kabupaten yakni; Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Minahasa Tenggara serta satu kota yaitu Kota Tomohon. Kata Minahasa berasal dari konfederasi masing-masing suku-bangsa dan patung-patung yang ada jadi bukti sistem suku-suku lama.

Mt Lokon from MahawuMinahasa dikenal karena tanahnya yang subur dan merupakan tempat tinggal dari berbagai jenis tanaman dan satwa liar baik di darat maupun di laut. Minahasa juga dahulunya dikenal sebagai daerah penghasil rempah-rempah dan sayuran. Sisa-sisa bekas perkebunan kopi pada jaman penjajahan Belanda masih dapat ditemui dibeberapa desa di Minahasa.

Berbagai jenis satwa liar mulai dari Anoa, Babirusa, Babi hutan, Yaki, Kuskus, Tarsius, Kelelawar, Tupai, Tikus, Soasoa, Burung Rangkong, serta Burung Maleo menjadikan Sulawesi Utara sebagai salah satu tujuan wisata alam dengan pemandangan alam dan satwa liarnya yang unik.

Keiginan pemerintah daerah agar Sulawesi Utara dapat semakin di kenal di mata dunia Internasional melalui program pariwisata, dimana tahun 2010 Sulawesi Utara menjadi salah satu tujuan kawasan wisata dunia, hal ini didukung oleh sikap penduduknya yang ramah, serta potensi alam kawasan hutan tropis yang masih asli, terumbu karang yang tersebar di pulau-pulau sekitar daratan Sulawesi Utara, budaya yang beraneka ragam serta berbagai peninggalan sejarah pada masa lampau diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi para wisatawan asingn dan dalam negeri.

Sungguh ironi memang, di lain pihak ada keinginan untuk menyelamatkan kehidupan satwa liar sebagai ikon pariwisata, tetapi disisi lain berbagai macam daging satwa liar dapat dijumpai hampir di semua pasar tradisional yang ada di Minahasa.

Bagi sebagian orang di Minahasa, masakan yang berasal dari satwa liar merupakan jenis makanan favorit. Adanya kepercayaan bahwa daging satwa liar dapat menyembuhkan beberapa jenis penyakit serta ada anggapan lain dimana dapat menambah vitalitas, sehingga masih banyak yang tetap mengkonsumsi daging satwa liar, meskipun sampai saat ini tidak dapat dibuktikan secara medis akan khasiat dari satwa liar tersebut. Ini merupakan tanda awas terhadap kepunahan satwa liar di Sulawesi.Bushmeat at Langowan Market

Ingin makan daging satwa liar atau ingin melihat tempat penjagalan satwa liar secara terbuka? Hal ini sangatlah mudah, tinggal datang saja ke pasar tradisional di Minahasa seperti di Tomohon, Langowan, Sonder, Kawangkoan, Langowan, Tareran, Amurang, Motoling, Tompaso Baru, maka anda akan langsung disuguhi pemandangan berbagai jenis satwa liar mulai dari Babirusa, Anoa, Babi Hutan, Yaki, Kuskus, Tupai, Tikus, Ular Phyton, Soasoa, Penyu, Kelelawar, Burung Rangkong, serta beberapa jenis burung tanah, dimana sebagian ada yang sudah dibakar, dipotong-potong dan ada juga yang dijual masih hidup.

Kebiasaan mengkonsumsi daging satwa liar sebagian orang Minahasa, mengakibatkan sebagian besar satwa liar di Sulawesi Utara sudah sangat sulit didapat akibat tingginya penangkapan, sehingga hal ini memicu perburuan dilakukan lebih jauh sampai ke wilayah propinsi lain yaitu Sulawesi Tengah, Barat, Selatan dan Tenggara. Aktifitas pola perburuan yang tinggi dikhawatirkan akan berdampak negative bagi keberlanjutan hidup satwa liar di Sulawesi Utara bahkan seluruh daratan Sulawesi. Ketakukan akan kepunahan satwa liar yang unik di Sulawesi akan dapat menjadi kenyataan jika perburuan intensif ini tidak segera dihentikan.

Yaki, Babirusa, Anoa, Kuskus, Burung Rangkong dan Penyu yang terdapat di Sulawesi, merupakan jenis satwa liar yang telah dilindungi oleh pemerintah Indonesia yang diatur dalam UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati beserta Ekosistemnya, tetapi sebaliknya satwa liar jenis ini sangat mudah kita jumpai dijual dibeberapa pasar di Minahasa tanpa ada control dari para petugas maupun aparat yang berwenang.

Kesadaran tidaklah cukup untuk mencegah eksploitasi satwa liar secara besar-besaran, lewat aturan hukum yang ada diperlukan adanya implementasi penerapan aturan hukum di lapangan, sehingga akan dapat memberikan efek jera bagi pelaku (pemburu dan penjual), disamping itu perlu juga diatur secara bijaksana tatacara pelaksanaan perburuan yang berkelanjutan, dimana hal ini dirasakan sangat penting untuk membatasi tingginya volume perburuan satwa liar di alam.

Jika tidak sekarang kita bertindak, satwa liar yang menjadi ikon pariwisata di Sulawesi khususnya Sulawesi Utara dipastikan dalam kurun 15 tahun mendatang pasti satu persatu akan punah.
 
< Prev   Next >

     
     
     
         
Beranda | Tentang CeleBio | Hubungi Kami | Login
 
© CeleBio2012 | Jl. Sam Ratulangi No.41 Manado95111 | Telp./Fax. +62 431 8880441 | Email: info@celebio.org